Caption : Kajari bersama Bupati OKI disela Kegiatan penyerahan pemulihan keuangan daerah.
**Pulihkan Keuangan Negara Rp 2,7 Miliar
Kayuagung, Radarsriwijaya.com, (OKI).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten OKI.
Upaya ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada berbagai proyek fisik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rentang waktu 2021–2023.
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara menjadi prioritas utama.
Pihaknya tidak berhenti pada angka yang telah dikembalikan tersebut, tetapi terus memburu sisa dana yang masih berada di pihak ketiga.
Dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025), Hendri menyampaikan bahwa Kejari OKI aktif berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kewajiban keuangan kepada negara segera dituntaskan.
“Kami terus berupaya memulihkan dana lainnya yang saat ini masih berada di pihak ketiga. Kami sudah menyampaikan kepada mereka yang menerima kelebihan pembayaran untuk segera membayar kembali ke kas negara,” ujar Hendri.
Namun, upaya tersebut tidak sepenuhnya berjalan mulus. Hendri mengungkapkan bahwa terdapat kendala di mana beberapa pihak ketiga yang telah menyatakan kesediaan membayar belum bisa merealisasikannya.
Alasannya, mereka masih menunggu tagihan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.
“Ada pihak ketiga yang siap membayar, tetapi belum bisa karena mereka juga menunggu pembayaran tagihan dari Pemda yang masih tertunggak. Mereka menyatakan siap untuk membayar melalui pemotongan langsung jika tagihan tersebut sudah dilunasi,” jelas Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Kejari OKI berkomitmen memastikan seluruh dana yang menjadi hak negara benar-benar dikembalikan.
Upaya ini menjadi bagian dari peran kejaksaan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 2,7 miliar ini tidak lepas dari sinergi antara Kejari OKI, Pemkab OKI, dan BPK. Pemerintah daerah memberikan kepercayaan melalui SKK untuk menindaklanjuti temuan keuangan yang berpotensi merugikan negara.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2021–2023 menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek fisik di berbagai OPD. Atas dasar tersebut, Kejari OKI menjalankan peran sebagai pengacara negara untuk memastikan dana yang tidak semestinya keluar dapat dikembalikan.
Hendri menambahkan, Kejari OKI akan terus memantau dan melakukan langkah hukum jika ada pihak yang tidak kooperatif.
“Kami berharap semua pihak yang terlibat segera memenuhi kewajibannya. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga soal integritas dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Dengan pencapaian ini, Kejari OKI menunjukkan peran aktif dalam menjaga agar keuangan negara tidak mengalami kebocoran. Publik pun berharap langkah ini terus berlanjut hingga seluruh dana yang bermasalah benar-benar pulih sepenuhnya.
“Setiap rupiah yang kembali ke kas negara adalah kemenangan bagi masyarakat. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Hendri.(Den/ril)