Caption : Mobil Dinas Yang Dikembalikan.
Radarsriwijaya.com, (OKI).– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima tiga unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten OKI dari mantan Bupati OKI, H. Iskandar SE.
Kendaraan yang dikembalikan yakni Toyota Alphard BG 1282 KZ, Toyota Fortuner BG 1364 KZ, dan Toyota Hiace BG 1707 KZ.
Pengembalian dilakukan di halaman Kantor Kejari OKI pada Kamis (10/4/2025) dan diserahkan melalui Bagian Umum Setda OKI.
Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset negara yang menjadi mandat Kejari sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Terkait dengan mandat yang kami terima untuk melakukan penertiban aset milik daerah, hari ini kami menerima 3 unit kendaraan. Kemarin juga kami menerima 1 unit dari Dinas Kesehatan,” ujar Hendri.
Ia menegaskan, kendaraan tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan penggunaannya. Kejari OKI melakukan pendekatan agar pengembalian dilakukan secara sukarela. Ditargetkan, hingga 14 April 2025 nanti, beberapa kendaraan dinas lainnya juga akan dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Hari ini kami menerima dari Kepala Bagian Umum. Masih ada 3 unit lagi—2 Pajero dan 1 Fortuner—yang akan dikembalikan. Dan nanti pada tanggal 14, ada sekitar 15 sampai 20 kendaraan dari berbagai pihak yang akan diserahkan ke kami,” terang Hendri.
Kejari OKI sebelumnya telah membantu pengembalian 18 unit kendaraan dinas ke Pemkab OKI. Saat ini, masih ada 4 unit yang sedang diamankan dan akan segera dikembalikan.
“Kami terus menelusuri siapa saja yang masih menguasai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya. Mudah-mudahan tanggal 15 April semua kendaraan sudah bisa dikembalikan ke Pemkab OKI,” jelasnya.
Kajari juga mendukung kebijakan Bupati OKI Muchendi Mahzareki yang menolak pengadaan mobil dinas baru demi efisiensi anggaran di tengah kondisi defisit.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap langkah efisiensi Pak Bupati. Pemerintah harus memprioritaskan layanan publik,” imbuh Hendri.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda OKI, Ika Yuska Putra, menjelaskan bahwa secara administrasi kendaraan dinas tersebut telah dikembalikan sejak masa akhir jabatan H. Iskandar SE. Namun kendaraan sempat dipinjam pakaikan kembali karena masih diperlukan untuk keperluan operasional.
“Mobil-mobil itu sudah dikembalikan secara administrasi dan ada berita acaranya. Namun karena ada kebutuhan, kendaraan tersebut digunakan kembali. Kini dikembalikan kembali setelah ada permintaan dari bagian aset,” kata Ika.
Ia menambahkan, serah terima dilakukan secara resmi pada saat terakhir masa jabatan bupati. Hal serupa juga terjadi saat masa jabatan Wakil Bupati H. Dja’far Shodiq.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab OKI dan Kejari OKI untuk menertibkan aset daerah secara transparan dan bertanggung jawab.(den)