PN Kayuagung Kembali Tolak Gugatan Hutan Kota

Caption : Lokasi hutan kota yang disengketakan. 

Kayuagung, (radarsriwijaya.com).– 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung kembali menolak gugatan perdata terkait Hutan Kota Kayuagung.

Kali ini gugatan diajukan oleh seorang warga bernama Husin terhadap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab OKI serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, S.H., M.H., dan didampingi dua hakim anggota, yaitu Anisa Lestari, S.H., M.Kn. dan Indah Wijayanti, S.H., M.Kn., secara tegas menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Husin selaku penggugat.

“Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya dan menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000,” kata Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti dalam persidangan.

Gugatan yang diajukan oleh Husin teregister dalam perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Ia menggugat Pemkab OKI c.q. Bupati OKI serta beberapa kepala dinas terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas PUPR, dan juga Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri OKI.

Kemenangan ini menjadi yang kedua kalinya bagi JPN Kejari OKI dalam menangani perkara serupa. Sebelumnya, gugatan serupa dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kag yang diajukan oleh Ningmas dan kawan-kawan juga ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, S.H., M.H., dalam siaran persnya mengapresiasi kepercayaan yang diberikan Pemkab OKI kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten OKI yang telah mempercayakan Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili dalam perkara ini,” ujarnya. “Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang telah mempertimbangkan secara objektif seluruh bukti dan argumentasi dari kami.”

Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri OKI menyatakan akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap atas putusan ini.

“Kami akan memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah OKI selaku principal,” tambah Agung.

Dengan dua kali kemenangan berturut-turut dalam perkara sengketa Hutan Kota, Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya dalam melindungi kepentingan hukum pemerintah daerah dari upaya-upaya yang dinilai tidak berdasar secara hukum.(Den/rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *