Caption : Pelaku saat diamankan Petugas. (Photo/dok.res_oki)
Kayuagung, (Radarsriwijaya.com).– Jajaran Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Unit Pidana Umum (Pidum) berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Lintas Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, Kamis (3/4/2025).
Kapolres OKI AKBP Eko Budi melalui Kanit Pidum Ipda Hariyanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban hendak pulang usai bersilaturahmi dalam suasana lebaran Idulfitri 1446 H. Saat menuju kendaraannya, korban tiba-tiba dihadang oleh dua pelaku.
Salah satu pelaku lalu merampas kalung emas milik korban senilai tiga suku beserta tas hitam yang dibawanya.
Aksi tersebut sempat mendapat perlawanan dari korban yang dibantu anaknya, hingga terjadi tarik-menarik dan salah satu pelaku terjatuh.
Kalung emas yang sempat dirampas pun terlepas dan berhasil diselamatkan oleh korban.
Mendapat laporan tersebut, Kapolres OKI melalui Kasat Reskrim Iptu Rio segera memerintahkan anggotanya untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, salah satu pelaku, Ahmad bin Bakri, berhasil diamankan di TKP bersama barang bukti berupa sepeda motor, kalung emas, dan tas hitam milik korban.
Sementara satu pelaku lainnya, Malian, sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lanjutan, keberadaan Malian berhasil diketahui.
Pelaku pun ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar Ipda Hariyanto. (den/ril)