Tipu Muslihat Pegawai BRILink Terbongkar, Uang Rp297 Juta Digelapkan Demi Investasi Bodong

Caption : Kedua Pelaku Sepasang Kekasih menjadi otak pelaku perampokan.

Radarsriwijaya.com, (Ogan Ilir).-Aksi tipu muslihat dilakukan seorang pegawai agen BRILink di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Seorang wanita berusia 21 tahun bernama Siti Fatimah berpura-pura menjadi korban perampokan, padahal dirinya sendiri terlibat dalam penggelapan uang senilai Rp297 juta, dibantu sang kekasih.

Peristiwa ini awalnya dilaporkan sebagai kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di counter BRILink di Kelurahan Tanjung Raja Barat, pada Senin malam, 14 April 2025 sekitar pukul 20.25 WIB.

Dalam laporannya, Siti Fatimah mengaku diserang orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik. Ia bahkan mengaku dipukul menggunakan sepotong kayu dan uang dalam koper dibawa kabur.

Namun, penyidikan cepat dari jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kebohongan itu hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, bersama Kanit Reskrim IPDA Ettah Yuliansyah, S.E., memimpin langsung proses penyelidikan.

Berbekal rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam kronologi yang disampaikan Siti Fatimah.

Setelah dilakukan interogasi mendalam, Siti akhirnya mengakui bahwa cerita perampokan tersebut hanyalah rekayasa.

Ia mengaku menggelapkan uang milik pemilik counter BRILink, Abdurrahman Bin Bustomi, bersama kekasihnya, Nur Kholis (22).

Lebih lanjut, uang tersebut telah mereka transfer secara bertahap ke rekening seseorang bernama Zefri melalui aplikasi investasi ilegal bernama ASPIRE.

Fatimah mengaku tergiur janji penggandaan uang. Saat mengalami kerugian, ia panik dan nekat merekayasa skenario perampokan untuk menutupi perbuatannya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp120.000, sebuah handphone, tas jinjing, koper, serta sepotong kayu yang digunakan untuk mendukung skenario palsu tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan teliti. Dalam waktu singkat, kasus ini berhasil kami ungkap dan para pelaku sudah diamankan,” tegas Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasus ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(den/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *