Kejari OKI Tarik 88 Kendaraan Dinas

Caption : Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH saat menjelaskan perihal kendaraan dinas yang ditarik maupun yang hilang.

**2 Mobil Dinas Pemkab OKI Hilang

Kayuagung, (Radarsriwijaya.com). –Hingga Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 16.00 wib, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menarik (amankan,red) 88 kendaraan dinas roda empat berbagai jenis dan merek milik pemkab OKI yang sebelumnya dinilai bermasalah.

Kendaraan tersebut pada tahap pertama sudah dikembalikan ke Pemkab OKI sebanyak 18 unit, sementara yang lainnya sebanyak  70 unit kendaraan berbagai jenis dan merk terparkir berjejeran memenuhi halaman Kejari OKI.

Hal itu sebagai salah satu keseriusan Kejari OKI dalam membantu Pemkab OKI memantau dalam pengembalian aset sebagai penindakan tegas.

Dimana kendaraan dinas aset pemkab OKI yang dikembalikan dan dihadirkan itu memenuhi tiga unsur diantaranya, digunakan atau dikuasai oleh pihak lain.

Kemudian dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan tidak bisa dihadirkan saat apel aset kendaraan dinas beberapa waktu yang lalu.

Sehingga dari 210 kendaraan dinas yang tercatat tersebut harus dikembalikan dan dihadirkan.

“Kini dari 70 unit kendaraan yang dikembalikan itu  30 diantaranya mengalami kerusakan parah.” Ujar Hendri saat dikonfirmasi wartawan.

Bagi kendaraan yang kondisinya dalam keadaan rusak parah maka diusulkan untuk dilakukan penghapusan dengan cara dijual dan hasil penjualan bisa dikembalikan ke kas daerah.

Sedangkan untuk kendaraan yang kondisinya masih bagus masih tetap bisa dipergunakan untuk dinas masing-masing.

Ironisnya diakui Hendri, diantara ratusan kendaraan dinas aset pemkab OKI ini ada dua unit kendaraan dinas yang dinyatakan hilang.

Kendaraan yang hilang itu berasal dari setda Pemkab OKI. Dimana satu diantaranya sudah dilaporkan dan satunya lagi belum dilaporkan.

Kedepan Kejari OKI akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban aset berupa kendaraan dinas termasuk memprosesnya jika sudah memenuhi unsur pidana sebagai sanksi.

Bagi kendaraan dinas yang belum dihadirkan atau pun belum dikembalikan masih diberikan perpanjangan waktu hingga 22 April 2025.

“Nanti kita akan kita rapatkan untuk menentukan langkah selanjutnya.” Tukasnya. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *