Gaji ke 13 ASN OKI Cair Usai Idul Adha 1441 H

**Pemkab Siapkan Rp.35 Miliar.
Radar Sriwijaya (OKI),- Pada hari raya Idul Adha 1441 H tahun 2020 yang jatuh pada tanggal 31 Juli mendatang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tampaknya belum bisa menikmati gaji ke -13.
Pasalnya, pemerintah setempat berencana  Pencairan gaji ke-13 tersebut baru akan dicairkan pada Agustus  mendatang. Ituoun tidak untuk eselon 1 dan 2.
Kepala Badan Pengelola  Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI,  Ir Mun’im MM mengatakan,  informasi  dari Menteri Keuangan gaji ke-13 akan dicairkan dengan total sebesar  Rp35 miliar ,hanya saja  semestinya yang eselon 1 dan 2 di daerah juga bisa menerima gaji ke-13 ini karena tidak menutup kemungkinan masih menanggung anak yang masih sekolah atau kuliah.
Ditambahkannya, jadi masih membutuhkan biaya sekolah sesuai dengan maksud adanya gaji ke-13.
“Seperti kami ini tidak mendapatkan gaji ke-13 ini termasuk pejabat negara,”bebernya.
Gaji ke-13 ini kan memang selalu ada tiap tahunnya  untuk membantu  ASN dalam memenuhi  kebutuhan  anaknya untuk  masuk tahun ajaran baru. Dengan adanya pencairan  tersebut  sudah  pasti ditunggu para ASN.
Nurhayati ASN di Pemkab OKI mengaku, senang dengan adanya pencairan gaji ke-13 tersebut  yang sudah lama ditunggu bahkan informasi  sebelumnya gaji ini ditiadakan. Karena nanti digunakan untuk  keperluan  membeli seragam sekolah dua anaknya.
“Memang belajar sekarang dari rumah tapi kan ada biaya beli kuota internet dan twtap beli seragam baru, “tandasnya.(mal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *