Pemkab OKI Siap Menerapkan Sistem Aplikasi e Perda

Photo : Sekda OKI H Husin

Radarsriwijaya.com, (OKI).-  Sekretaris Daerah H. Husin S.Pd MM M.Pd menyambut baik peluncuran aplikasi e-perda dari Kemendagri, hal ini tenmtunya akan memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum.

Hal tersebut diungkapkan sekda usai mengikuti  launching e-perda secara virtual, yang digelar kemendagri Rabu (9/3/2022)

“Melalui peluncuran aplikasi e-perda dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum yang efisien, akuntabel serta sesuai dengan asas pembentukan muatan materi,” ujar Sekda Husin.

Menurut sekda, penerapan aplikasi e-perda di daerah dapat membantu terwujudnya pembentukan produk hukum yang berkualitas sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejaterahan masyarakat. Pemkab OKI siap untuk menerapkan sistem aplikasi e-perda.

Sebelumnya, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama 403 kabupaten dan kota di Indonesia lainnya terpilih sebagai daerah yang akan mengimplementasikan inovasi e-perda yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Aplikasi ini dilaunching guna mencegah obesitas regulasi di daerah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Akmal Malik M.Si mengatakan,  Kemendagri ingin mendorong pemerintah daerah untuk mengakselerasi kinerja namun tetap dalam kerangka hukum yang jelas melalui aplikasi e-perda.

“Kita memerlukan kecepatan dalam kinerja untuk mengatasi obesitas regulasi yang ada. Satu solusinya yaitu melalui aplikasi e-perda menjadi instrumen yang efektif agar regulasi kita up-to-date, betul-betul bermanfaat bagi tata kelola pemerintahan kedepan,” terang Akmal dalam launching e-perda secara virtual, Rabu (9/3).

Akmal menambahkan bahwa launching e-perda ini sebagai sinergi dan integrasi untuk mengetaskan keracunan regulasi, sehingga tidak ada lagi produk perundangan yang tumpah tindih dan hanya copy-paste saja.
Akmal juga menambahkan, aplikasi e-perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah, sehingga pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.
“Sistem aplikasi e-perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah. Aplikasi ini tidak akan berjalan sesuai dengan rencana jika tidak turut disertai partisipasi dari seluruh pemerintahan daerah,” tuturnya.(den/rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *